Berikut Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Mulai Berlaku 1 Januari 2021

- 1 Januari 2021, 09:12 WIB
Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan /bpjs-kesehatan.go.id

WARTA PONTIANAK - Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatanoleh pemerintah mulai berlaku awal tahun 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Tarif penyesuaian jaminan kesehatan masyarakat tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Dengan adanya perubahan iuran, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Bogor berjudul "Berlaku Mulai 1 Januari 2021, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru untuk Masing-masing Kelas" pemerintah berharap bisa mengurangi jumlah desifit.

Baca Juga: Selfie Doang di Instagram! Anda Berkesempatan Bekerja di BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x