WARTA PONTIANAK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) membuka rekrutmen pegawai tidak tetap untuk masyarakat Indonesia yang memenuhi kualifikasi.
"Sahabat, bagi kalian yang sedang mencari pekerjaan, apakah kalian sudah mendaftar rekrutmen Pegawai Tidak Tetap BPJS Kesehatan?
Jangan sampai kelewatan ya! Kalian masih bisa daftar paling lambat besok tanggal 5 Januari 2021, lho," tulis BPJS dalam akun Twitternya @BPJSKesehatanRI pada Senin 4 Januari 2021.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Cair Januari Ini, Cek di Link Ini!
Dilansir dari https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/ adapun syarat perekrutan adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Belum menikah saat mendaftar
- Pendidikan D3/D4/S1
- IPK minimal 2,75 skala 4
- Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2020
- Akreditas Universitas: diutamakan Minimal B untuk universitas negeri & diutamakan minimal A untuk universitas swasta
- Pelamar wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di smartphone dengan menulis caption bertema “Arti Mobile JKN Dalam Keseharianku” serta diakhiri dengan hashtag #MobileJKNlengkapihariku dan wajib melakukan tag serta follow akun resmi @bpjskesehatan_ri
Baca Juga: Berikut Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Mulai Berlaku 1 Januari 2021
Beberapa hal yang harus diperhatikan saat pendaftaran sebagai berikut:
- Waktu pendaftaran 30 Desember 2020 s.d 5 Januari 2021
- Pendaftaran dilakukan melalui website BPJS Kesehatan pada menu banner slide rekrutmen
- Pilih lokasi dan job title sesuai peminatan
- Pastikan pengunggahan scan berkas (KTP, Surat Lamaran, CV, Ijazah, Transkrip Nilai, Bukti Keterangan Akreditasi Universitas, Surat Keterangan Sehat dan Surat Bebas Narkoba) melalui cloud seperti google drive/dropbox dan pastikan aksesnya tidak dibatasi (public), agar panitia bisa melakukan verifikasi
- Akun Instagram tidak di-private, karena panitia hanya akan menilai postingan pelamar yang akun Instagramnya tidak di-private
Baca Juga: Selfie Doang di Instagram! Anda Berkesempatan Bekerja di BPJS Kesehatan
Baca Juga: HOAKS! Mau Vaksin Gratis Dari Jokowi? Kartu BPJS Kesehatan Wajib Aktif