Mau Pindah Kelas Rawat BPJS Secara Online melalui Aplikasi Mobile JKN? Begini Caranya!

- 5 Januari 2021, 12:12 WIB
Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN /Tangkap Layar/Play Strore/

WARTA PONTIANAK - Mulai tanggal 1 Januari 2021, pemerintah telah memberlakukan penyesuaian besaran iuaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu indonesia Sehat (KIS) bagi peserta mandiri dan (Peserta Bukan Penerima Upah – PBUP) dan (Bukan Pekerja - BP).

Penyesuaian besaran iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Besaran iuaran JKN- KIS yang harus dibayarkan oleh peserta adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Buruan Daftar, BPJS Kesehatan Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap

- Kelas III sebesar Rp42.000 per oramg per bulan

- Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan

Sementara itu, selama tahun 2021 khusus peserta kelas III hanya akan membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan.

Bagi anda yang ingin mengubah kelas rawat BPJS dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JKN Mobile. Aplikasi JKN Mobil ini digunakan untuk mendaftar dan mengubah data kepesertaan, mengubah informasi data peserta dan keluarga.

Selain itu, seperti diberitakan Berita DIY berjudul "Cara Pindah Kelas Rawat BPJS Secara Online melalui Aplikasi Mobile JKN"

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x