Selain Hamil, MA Tersangka Kasus Mesum di Halte Bus Senen juga Mengalami Gangguan Mental

3 Februari 2021, 12:05 WIB
Tangkapan layar video mesum di halte bus kawasan Senen /Instagram @jktinfo/

WARTA PONTIANAK - Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya mengungkap hasil kejiwaan MA (21) yang merupakan tersangka dalam kasus mesum di Halte Bus Senen, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan pihaknya telah mengetahui hasil tes kejiwaan tersangka.

Baca Juga: Ditanya Polisi Motif Berbuat Mesum di Halte Senen, Pelaku MA: Emang Kenapa?

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan mental," tegas AKBP kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 2 Februari 2021.

"Yang bersangkutan  juga sedang hamil sekitar 35 Minggu," sambungnya.

Dia juga menuturkan untuk tersangka tidak bisa diproses hukum karena kondisi yang dialami oleh tersangka.

"Proses hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum ya tidak diproses," tuturnya lagi menegaskan.

Baca Juga: Polisi Tingkatan Kasus Mesum Sejenis Antara Pasien dengan Nakes di Wisma Atlet ke Penyidikan

Selain itu, rencananya untuk tersangka akan diserahkan kepada keluarganya.

"Nanti kita koordinasikan dengan instansi terkait," pungkasnya.

Sebelumnya video mesum antara MA dengan seorang pria di halte bus SMK 34 Kramat Raya itu viral setelah dibagikan oleh akun media sosial Instagram @ndorobeiii pada 22 Januari 2021.

Baca Juga: Merinding! Model Cantik Ini Mengaku Ditelepon Perempuan Titisan Ratu Roro Kidul

Dalam video viral itu, keduanya terlihat sedang melakukan perbuatan asusila di fasilitas umum yaitu di halte bus.***

 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler