Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Bakal Cair Maret 2021, Cepat Cek Online Daftar Penerima di Sini

2 Maret 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta yang akan cair di tahun 2021 /Pixabay/

WARTA  PONTIANAK - Kabar baik bagi anda pelaku usaha mikro yang berada diseluruh Indonesia, karena pada bulan Maret 2021 ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan kembali program Banpres Produktif/ BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta.

Program Banpres Produktif/ BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta ini akan menyasar jutaan pelaku usaha mikro yang berada diseluruh Indonesia.

Kemenkop UKM pun telah mengusulkan dana penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun guna mensukseskan program yang akan memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: BLT UMKM akan Kembali Disalurkan, Siapkan Dokumen Ini

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin cek online apakah masuk dalam daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM pada bulan Maret 2021 ini, dapat dilakukan dengan cara cek online melalui link eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan NIK dan KTP seperti di bawah ini.

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4.Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta

Baca Juga: BLT UMKM akan Kembali Disalurkan Tahun 2021, Pastikan Cek Jadwalnya

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku usaha mikro yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”

Meski demikian, bagi pelaku usaha mikro yang statusnya masuk dalam daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dan ingin mencairkan bantuan ini, sebaiknya terlebih dahulu siapkan dokumen penting, seperti.

1. Buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan nama penerima BPUM

2. Kartu ATM

3. Kartu identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

 

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler