TNI Polri Siap Amakan Kegiatan Masyarakat dan Lakukan Pengejaran KKB Papua

1 Mei 2021, 15:21 WIB
Satgas TNI Polri melawan KKB /Foto: Instagram @puspentni/Facebook The TPNPB News/

WARTA PONTIANAK – Kasatgas Humas Ops Nemangkawi, Kompes Pol M. Iqbal Al Qudusy mengatakan, negara hadir di tengah masyarakat melalui TNI - Polri yang berada di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua.

Sabtu 1 Mei 2021, pasukan TNI - Polri telah tiba di Distrik Ilaga dalam rangka melakukan kegiatan pengamanan kegiatan masyarakat, maupun pengejaran tehadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang sekarang ini telah disebut sebagai Kelompok Teroris.

Warga setempat mengaku sempat timbul rasa ketakutan saat terjadi kontak senjata beberapa waktu terakhir. Namun kini situasi berangsur normal dan sejak adanya TNI – Polri, warga sudah merasa aman.

Sementara Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan, langkah Pemerintah menerapkan UU Terorisme untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sudah tepat. Sebab penggunaan kekerasan oleh KKB sudah mengarah pada terorisme.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Sebut KKB Papua Dikategorikan Sebagai Teroris

Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan, tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan.

“Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua,” tegasnya.

Menurut Hikmahanto, penggunaan kekerasan di Papua paling tidak terdiri dari 3 kategori. Pertama, penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme,” katanya.

Baca Juga: 5 Anggota KKB Tewas dan 1 Anggota Brimob Gugur, Dalam Baku Tembak di Ilaga Papua

Kedua, adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Kategori tersebuti dalam UU TNI disebut sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.

“Adapun yg menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil,” katanya.

Kategori ketiga, tambahnya, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

Baca Juga: Kepala BIN Papua Tertembak Mati oleh KKB, Anggota DPR Ingatkan Jokowi

Hikmahanto mengatakan inti dari Pasal 6, UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa.

“Bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror sehingga apa yg menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut, dalam hal ini pemerintah,” ucapnya.

Hikmahanto menambahkan berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler