WARTA PONTIANAK - Untuk membantu pekerja atau buruh terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp8 triliun melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat ini.
Adapun, besaran BSU yang akan diberikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp1 juta kepada setiap pekerja.
Menaker Ida Fauziyah menyebut, BSU bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan menjaga kesejahteraa ekonomi pekerja terdampak PPKM di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Mulai Penyelidikan! Polisi Periksa Dua Orang terkait Kasus Pemerasan Kremasi Jenazah
Pemberian BSU juga diharapkan untuk meringankan beban pengusaha dalam menjalankan usahanya, sehingga dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) ke pekerja.
"Dengan adanya BSU, otomatis beban ekonomi pengusaha juga akan berkurang, karena karyawan yang dipekerjakannya merasa terbantu," ujarnya.
Nantinya, kata dia, BSU akan menyasar ke 8 juta pekerja yang sudah terdata. Meski demikian, jumlah tersebut hanya sementara, karena skrinning data hingga saat ini masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BSU untuk Pekerja Terdampak PPKM Segera Cair, Ida Fauziyah Beberkan Syarat Penerima Seperti Ini
Ida Fauziyah menambahkan, bahwa skrinning data dilakukan adalah untuk mengecek kembali apakah data pekerja atau buruh sesuai dengan persyaratan penerima BSU.
"Jadi nantinya di cek lagi data para pekerja atau buruh yang akan menerima BSU, apakah sesuai dengan kriteria penerima BSU atau tidak," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang penerapan PPKM sampai dengan Minggu 25 Juli 2021, guna menekan lajunya penyebaran varian delta Covid-19.
Tentunya, kebijakan tersebut berdampak ke perekonomian masyarkat, khususnya para pekerja atau buruh. Sehingga, pemerintah berinisiatif menyalurkan BSU sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja di tengah pandemi Covid-19.***