Cegah Omicron Masuk Indonesia, Penumpang Perjalanan dari Luar Negeri Diperketat di Bandara Soekarno Hatta

3 Desember 2021, 17:13 WIB
Pemerintah Diminta Libatkan BRIN Tangani Varian Omicron /Foto: Reuters

WARTA PONTIANAK - Pengetatan pengawasan perjalanan internasional penumpang di Bandara Soekarno Hatta. 

Adanya pengetatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, dan mengacu kepada surat edaran Menteri Perhubungan nomor 102 tahun 2021 yang menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit dari negara lain ke Bandara Soekarno Hatta. 

"Setelah dilakukan koordinasi di antara stakeholders, titik check point akan ditambah,” terang Director of Operation & Services Angkasapura II Muhamad Wasid, Jumat 3 Desember 2021.

Baca Juga: Jalan Dipinggir Tol, Pria Paruh Baya Tewas Mengenaskan Ditabrak Mobil

“Ini untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 dapat diterapkan dengan baik," ujarnya.

Penutupan tersebut berlaku untuk WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron. Negara itu antara lain, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Kemudian, WNA yang secara geografis berdekatan dengan transmisi kasus omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho juga ditutup sementara.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Begini Gejalanya Jika Terinfeksi Varian Omicron

Menurutnya, seiring dengan itu, stakeholders Bandara Soetta melakukan kordinasi untuk pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional.

Titik check point yang ditambah adalah pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat.

Wasid menjeleskan bila sebelumnya, penumpang ke luar dari pesawat hanya menemui check point pemeriksaan dokumen kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

Baca Juga: Usut Korupsi Budhi Sarwono, KPK Jadwalkan Periksa Wakil Ketua DPRD Banjarnegara

"Sekarang, akan ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi," ucapnya.

Sementara itu, stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi penumpang perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk Indonesia.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler