Usut Korupsi Budhi Sarwono, KPK Jadwalkan Periksa Wakil Ketua DPRD Banjarnegara

- 2 Desember 2021, 12:20 WIB
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. /Azmy Yanuar Muttaqien /Instagram @budhisarwono

WARTA PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Banjarnegara Edy Purwanto dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK akan memeriksa Edy Purwanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.

Edy Purwanto akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan tersangka lainnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Indonesia Berlakukan Karantina 10 Hari untuk WNA dan WNI dari Luar Negeri

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas Jawa Tengah," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Kamis 2 Desember 2021.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Tatag Rochyadi selaku PNS, Heron Kristanto sebagai mantan PNS dan Nursidi Budiono yang merupakan swasta/Staf Administrasi PT Bumiredjo dan Direktur CV Karya Bhakti.

Kemudian, juga ada nama Waluyo Edi Sujarwo sebagai swasta/Direktur CV Tuk Sewu, dan Zainal Arifin selaku Direktur PT Anugrah Setiya Buana.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jelang Natal 2021, BMKG Prediksi Hampir Semua Provinsi di Indonesia akan Hujan

Dalam kasus tersebut, KPK menyebut, pihaknya kemungkinan akan menjerat Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x