Sempat Buron, Polisi Kembali Ciduk Tersangka Investasi Bodong Alkes

21 Desember 2021, 13:40 WIB
Tersangka kasus alkes berhasil ditangkap polisi. /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Seorang tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan (Alkes) yang sempat buron akhirnya diciduk polisi. 

Tersangka berinisial DR ini ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada saat berada di Jawa Barat. 

"Sudah ditangkap lagi, inisial DR di sebuah villa di Gunung Salak tadi Selasa pagi ya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 21 Desember 2021.

Baca Juga: Sakit Hati Tak Dipinjamkan Uang, Karyawan Mebel Pukul Bos Pakai Balok Hingga Tewas

Menurutnya, tersangka investasi bodong Alkes  kabur dari Jakarta menuju Sukabumi hingga akhirnya ditangkap di sebuah villa di Gunung Salak, Jawa Barat.

"Dia dikejar dari Jakarta, lalu ke Sukabumi dan terakhir ditangkap di villa di Gunung Salak," jelasnya.

Kemudian, kata Whisnu, tersangka dibawa polisi ke Jakarta untuk diperiksa. Setelah itu, tersangka akan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. 

"Hingga saat ini, total terdapat tiga orang tersangka yang telah ditangkap, yakni V ditangkap 16 Desember 2021 dan B yang diringkus dua hari setelahnya, 18 Desember 2021," ujar dia. 

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Ketapang Antusias Ikuti Vaksinasi yang Digelar BINDA Kalbar

Ketiga tersangka ini telah melakukan aksi penipuan investasi bodong Alkes sejak Desember 2020 silam. Para korban penipuan ini diketahui merugi hingga Rp1,3 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1)  KUHP atau pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Pasca Tenggelamnya Kapal Imigran Gelap, Polisi Selidiki Penyelundupan WNI ke Malaysia

"Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, pasal 105 dan pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya. 

Dilanjutkan dengan pasal 3 dan pasal 4, pasal 5, pasal 6 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler