WARTA PONTIANAK - Kasus dugaan penyelundupan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tenggelamnya kapal pengangkut imigran ilegal di Malaysia beberapa waktu lalu akan diselidiki oleh polisi.
"Nanti kami akan melihat proses mereka, proses pengirimannya serta siapa yang mengirimkan mereka kesana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 21 Desember 2021.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih fokus terhadap proses evakuasi dan pemulangan puluhan WNI yang menjadi korban peristiwa karamnya kapal tersebut.
Baca Juga: Imingi Korban Pinjamkan Ponsel, Pegawai Universitas di Jakarta Sodomi Bocah Tujuh Kali
"Nanti, untuk korban yang berhasil selamat kami akan mencari tahu bagaimana proses mereka hingga akhirnya dianggap pemerintah Malaysia sebagai tindakan ilegal," jelasnya.
Ramadhan menambahkan, nantinya polisi akan menelusuri bagaimana proses pemberangkatan mereka ke luar negeri.
Seperti diketahui, sebuah kapal pengangkut imigran gelap tenggelam di perairan Malyasia pada Rabu 15 Desember 2021 sekitar pukul 05.00 Wib pagi.
Dalam insiden kapal tenggelam itu, terdapat 14 orang yang selamat dan 8 diantaranya telah diamankan oleh otoritas Malaysia sebagai pengunjung ilegal.