Sebarkan Ujaran Kebencian, Habib Bahar dan Eggi Sujana Dipolisikan

- 20 Desember 2021, 14:09 WIB
Habib Bahar bin Smith mengaku dan banyak bercerita ketika didalam penjara membawa perubahan yang diungkapkan dlam channelmyoutube Refly Harun..
Habib Bahar bin Smith mengaku dan banyak bercerita ketika didalam penjara membawa perubahan yang diungkapkan dlam channelmyoutube Refly Harun.. /Tangakapan layar Youtube.com/ Refly Harun

WARTA PONTIANAK - Diduga karena telah menyebarkan informasi berupa ujaran kebencian, Habib Bahar bin Smit dan Eggi Sudjana harus dipolisikan. 

Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat 17 Desember 2021 dengan laporan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kabar Duka dari PDIP, Mantan Gubernur NTT Meninggal Dunia di Bali

"Iya ada laporan ujaran kebencian Habib Bahar dan Eggi Sudjana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan seperti dikutip dari PMJ News, Senin 20 Desember 2021.

Menurutnya, Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA.

"Mereka dilaporkan terkait dengan hal yang bersifat SARA," jelasnya.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sorong Papua Barat, BMKG : Tak Berpotensi Tsunami

Ia menyebut, laporan kasus ini hingga kini telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Habib Bahar dan Eggi Sujdana diduga telah melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 dan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x