Cara Buat KTP Digital melalui Aplikasi IKD di Ponsel, Gampang dan Gak Butuh Waktu Lama

20 Juli 2023, 15:13 WIB
Ilustrasi cara bikin KTP digital melalui aplikasi IKD /Antara/

WARTA PONTIANAK - Pemanfaatan teknologi digital dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah menjadi tren yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Seiring dengan perkembangan teknologi, proses pembuatan KTP menjadi lebih efisien dan cepat.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah melakukan inovasi dengan mengganti KTP elektronik fisik menjadi KTP digital.

Baca Juga: Daftar Lengkap 17 Pati TNI AU yang Dimutasi, Yudo Margono Rotasi 96 Perwira Tinggi

Sebelumnya, Dukcapil Kemendagri menegaskan tidak akan lagi menambah persediaan blangko KTP elektronik, karena akan diganti dengan KTP digital.

Meski demikian, tentunya masih banyak masyarakat di Indonesia yang masih belum mengetahui bagaimana proses pembuatan KTP digital ini.

Untuk mengetahuinya, mari disimak! Bagaimana cara membuat KTP digital melalui aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD).

Adapun, cara membuat KTP digital melalui ponsel adalah seperti di bawah ini.

Baca Juga: Daftar Lengkap 26 Pati TNI AL yang Dimutasi, Yudo Margono Rotasi 96 Perwira Tinggi

1. Download aplikasi IKD di Playstore yang tersedia pada ponsel.

2. Buka aplikasi IKD yang sudah didownload, dan isi data diri berupa NIK, email dan nomor HP. Setelah mengisi data diri klik verifikasi data.

3. Kemudian lakukan verifikasi wajah dengan mengklik ambil foto untuk melakukan proses identifikasi pengenalan wajah.

4. Setelah selesai pendaftaran di aplikasi IKD pemohon harus menghubungi Disdukcapil setempat untuk melakukan scan kode QR.

5. Cek email yang didaftarkan untuk kode PIN akitvasi KTP digital di aplikasi IKD.

Baca Juga: Daftar Lengkap 53 Pati TNI AD yang Dimutasi, Yudo Margono Rotasi 96 Perwira Tinggi

6. Buka aplikasi IKD kembali dan masukan kode aktivasi atau PIN yang didapatkan tadi serta kolom captcha di kolom tersedia kemudian klik aktifkan.

7. KTP digital sudah selesai dibuat.

KTP digital dapat digunakan sebagai pengganti KTP fisik dalam berbagai keperluan seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran SIM dan paspor, dan transaksi keuangan lainnya.

Pastikan untuk selalu menyimpan KTP digital di perangkat yang aman dan tidak membocorkan informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler