Ahok akan Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

8 November 2023, 12:42 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok /ANTARA/Widodo S. Jusuf/

WARTA PONTIANAK - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok direncanakan akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

.Ahok akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Baca Juga: Singgung Gaji Fantastis Komisaris Utama Pertamina, Pegiat Medsos : Harga BBM Naik untuk Biayai Ahok

"Penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021 dengan tersangka GKK (Karen Agustiawan)," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 7 November 2023,

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan Ahok yang baru menjabat Komisaris Utama pada tahun 2019. Sementara kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2012

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Informasi yang kami peroleh, saksi sudah hadir," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG).

Baca Juga: Putra Sulung Ahok Dipolisikan Selebgram Ayu Thalia atas Dugaan Penganiayaan

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan dugaan tindak pidana korupsi LNG Pertamina terjadi di periode 2011-2021. Karen sendiri menjabat Dirut Pertamina di periode 2009-2014.

"Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014," kata Firli dalam konferensi pers, Selasa 19 September 2023.

Lebih lanjut Firli menjelaskan, dugaan kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD140 juta, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," tuturnya.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Apresiasi Jasa Jokowi-Ahok, Fadli Zon: Kok istana Mau Jadi “Oposisi” DKI?

Pasca penetapan tersangka, Karen Agustiawan kini ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler