Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, MKMK Pecat Anwar Usman sebagai Ketua MK

- 8 November 2023, 12:14 WIB
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman. /Antara/Galih Pradipta/

WARTA PONTIANAK - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya mengambil keputusan tegas dengan menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Putusan itu dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan oleh 16 Guru Besar

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," baca amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.

Anwar Usman sebagai Paman Gibran, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

"Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," kata Jimly.

"Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaia membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Namun, MKMK tidak punya kewenangan untuk mengadili putusan. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Sehingga, putusan tersebut tetap dinyatakan sah.

Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 diantara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x