Polisi Dalami Izin Kepemilikan Air Softgun Sopir Arogan di Jaksel

24 Maret 2024, 14:27 WIB
Polisi Dalami Izin Kepemilikan Air Softgun Sopir Arogan di Jaksel /

WARTA PONTIANAK - Izin kepemilikan senjata senjata jenis airsoft gun hingga korek api berbentuk pistol dari pria inisial HRR (33) yang viral usai aksi penodongan pistol di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan masih didalami oleh polisi.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero menyebut pihaknya mendapati senjata saat melakukan penangkapan di rumah pelaku di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pergi Ibadah Haji, Kemenag Imbau Jemaah Indonesia Tak Pakai Visa Ziarah

"Tentunya airsoft gun tentunya tidak diperkenankan. Oleh karena itu sementara kita masih pemeriksaan secara intensif apakah memenuhi unsur untuk pasal Undang-undang Darurat," ungkap David kepada wartawan, Sabtu 23 Maret 2024.

Lebih lanjut, David mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke Labfor terkait airsoft gun tersebut.

"Untuk aktif atau tidaknya tentu nanti pasti akan kita lakukan pengecekan ke Lab Forensik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan aksi arogan koboi jalanan kembali terjadi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Peristiwa yang sempat viral di media sosial (medsos) itu, saat ini tengah ditelusuri pihak kepolisian

Kejadian ini viral salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jakartaselatan24jam. Dalam video disebutkan aksi itu terjadi di dekat Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Aksi koboi jalanan berawal saat sopir mobil box menyalip mobil etios di depannya. Namun, sopir mobil Etios itu tak terima hingga sempat terjadi cekcok mulut.

Baca Juga: Tegas, KPU Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Perselisihan antara keduannya berujung pada sopir mobil Etios melakukan penodongan menggunakan benda diduga senjata api. Meski begitu, tak sampai terjadi dugaan aksi kekerasan.

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler