Tegas, KPU Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

- 23 Maret 2024, 16:05 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari /

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap untuk menghadapi proses gugatan atas sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait hasil rekapitulasi secara nasional.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU menyatakan dengan tegas, siap untuk menghadapi proses gugatan atas sengketa Pemilu 2024 oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Ia sudah siap jika memang dalam prosesnya harus ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Gagal Lolos ke Parlemen, PPP akan Gugat KPU ke MK

"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya berbagai macam potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," kata Hasyim Asy'ari.

Hasyim mengaku bakal menunggu kabar dari MK perihal penetapan perolehan kursi Pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Dia menyebut keputusan MK menjadi dasar bagi KPU.

"Jadi, harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi," urainya.

Ia menambahkan, terkait perkara yang telah terdaftar dan harus diperiksa dalam persidangan di MK, tahapan penentuan kursi berdasar perolehan suara belum bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Resmi Diumumkan KPU, 8 Partai Ini Resmi Lolos ke DPR

"Nanti bagi daerah-daerah apakah itu provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten, kota dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan kabupaten DPRD kabupaten/kota," pungkasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x