Polri Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Jautir Simbolon di Sumut

- 23 Maret 2024, 14:49 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /

WARTA PONTIANAK - Tersangka kasus tambang ilegal, Jautir Simbolon ditahan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan sejak 15 Maret 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan terkait penahanan Jautir Simbolon.

Baca Juga: Jaringan Baru Bandar Narkoba Internasiona Fredy Pratama Dibongkar Bareskrim Polri

"Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat 22 Maret 2024.

Jautir, yang juga kakak kandung mantan Bupati Samosir RS disangkakan melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C). Ditengarai tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Baharkam Polri Amankan Kapal Bendera Malaysia di Selat Malaka Yang Diduga Ilegal Fishing

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x