Kejagung Sita Sejumlah Aset Milik Terpidana Surya Darmadi

7 Juni 2024, 13:00 WIB
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara, atas kasus korupsi perkebunan sawit di Riau /tangkapan layar pmjnews/

WARTA PONTIANAK - Tanah dan bangunan milik Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau pada 2004-2022 disita Kejaksaaan Agung (Kejagung). Aset yang disita antara lain rumah dan apartemen mewah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan proses sita eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka

"Kegiatan itu sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi," ungkap Ketut dalam keterangannya dikutip pada Jumat 7 Juni 2024.

Penyitaan berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI meminta Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234.

Adapun beberapa aset tanah atau bangunan yang disita dilakukan pengamanan dengan cara pemasangan plang. Aset tanah atau bangunan tersebut terletak berada di wilayah:

- Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
- Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
- The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue;
- The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park;
- Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
- Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, terhadap barang sita eksekusi tersebut Jaksa Eksekutor telah menyerahkannya kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, sesuai dengan Nota Dinas Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor B-106/F.2/Fd.2/03/2024, sejumlah barang bukti dirampas untuk negara tapi ada juga yang dikembalikan di antaranya:

- 8 barang bukti dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti;
- 33 barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU;
- 70 barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh Penyidik;
- 46 barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir.

Ketut menjelaskan, terhadap beberapa poin berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara.

Baca Juga: Kejagung Jadwalkan Periksa Tersangka Korupsi Timah Helena Lim Hari Ini

"(Surya Darmadi) lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler