WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Dengan penetapan tersangka baru ini, total tersangka kini menjadi 22 orang.
Baca Juga: Jagung sebut Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi di PT Timah Capai Rp300 Triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan penetapan Bambang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Beliau ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu 29 Mei 2024.
Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, Bambang diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Seharusnya dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.
"Yang bersangkutan dipersalahkan karena pada periode tahun 2018-2019 yang bersangkutan secara melawan hukum telah merubah RKAP tahun 2019," tuturnya.
"Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat (bukti) yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tambahnya.
Berikut daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022:
Baca Juga: Kejagung Jadwalkan Periksa Tersangka Korupsi Timah Helena Lim Hari Ini