Mahfud MD Bongkar Teknis Demo Tolak Omnibus Law Hingga Tanggal Berakhirnya

17 Oktober 2020, 05:00 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan(Menkopolhukam) Mahfud MD /Instagram/mohmahfudmd

WARTA PONTIANAK - Aksi demo masih mewarnai pengesahan UU Cipta Kerja sejak 5 Oktober lalu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD ungkap kapan perkiraan aksi unjuk rasa akan mereda.

Baca Juga: Yuk #HolidayFromHome di Forest Lagoon Tiap Hari! [PR]

Mahfud MD mengungkapkan aksi penolakan UU Cipta Kerja akan berlangsung sampai 28 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Covid-19 Menyebar di Ponpres, Puluhan Ribu Masker Dibagikan 

Tak sampai di situ, Mahfud MD juga menyatakan bagaimana teknis pelaksanaan demo penolakan UU Cipta Kerja ke depannya.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini menyebut bahwa sejumlah aksi tersebut akan dilakukan secara berurutan.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel "Sebut Aksi Tolak UU Cipta Kerja hingga 28 Oktober, Mahfud MD: Kita Jamin tak Ada Penangkapan, Asal…", Mahfud MD mengatakan dirinya mendapatkan informasi tersebut dari data intelijen.

Baca Juga: Belum Punya Akun BPJS Ketenagakerjaan, Masih Bisa Dapat BLT dengan Cara seperti Ini

Ia pun menjamin dalam aksi demo tidak ada penangkapan, asalkan aksi berjalan tertib.

“Demo ini kita sudah tahu akan berlangsung kira-kira sampai 28 Oktober. Kita sudah tahu tanggal-tanggalnya,” kata Mahfud MD.

Ia mengingatkan bahwa pihaknya tidak hanya BIN, tetapi juga Ada Kabagintelkam, Kabaintel Kejagung, intel imigrasi, dan sebagainya.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Bencana di Kabupaten Garut, Kepala BNPB Puji Ketangguhan Masyarakat Hadapi Bencana

Baca Juga: Hidupkan Warnamu Dengan Greenfields Yogurt Drink [PR]

Mahfud MD memastikan pemerintah tak akan membatasi demo dan aparat kepolisian disiapkan untuk mengawal aksi mereka.

Akan tetapi, di satu sisi ia juga meminta kepada para peserta aksi untuk tidak membuat kerusuhan.

“Kalau sampai terjadi (kerusuhan) pasti di luar itu (ketentuan UU). Jadi kalau terjadi penangkapan itu di luar ketentuan UU, UU Nomor 9 tahun 1998,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Bos Baru Hyundai, Euisun Chung Janjikan Inovasi dan Teknologi Otonom

Ia juga menjamin sekalipun peserta aksi menyampaikan tuntutan kritis, tak akan ada penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya.

Ia hanya berharap agar massa aksi jangan sampai memancing kerusuhan, terlebih lagi sampai merusak fasilitas umum.

“Kita jamin tidak akan menangkap siapa pun yang tidak terbukti memancing kerusuhan dan tindakan kekerasan. Saya jamin tidak terjadi ada-apa, polisi tak represif kalau demonstrasi itu tertib,” tuturnya.***(Muhammad Faisal Akbar/Pikiranrakyat-Depok.com)

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler