Seorang Perwira Tinggi Polri yang Tersandung LGBT Telah Diberi Sanski Kode Etik

22 Oktober 2020, 13:01 WIB
Ilustrasi LGB /pexels/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Salah satu petinggi Polri yang diduga bergabung dengan kelompok Lesbian, Gaya, Biseksual dan Transgender (LGBT) adalah Brigjen EP.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut bahwa salah satu Jendral tersebut diduga tersandung kasus LGBT.

"Karena perbuatannya tersebut, Brigjen EP telah dijatuhi sanksi tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun setahun lalu. Jadi sudah setahun lalu," ujarnya, Rabu 20 Oktober 2020 sebagaimana diberitakan jaringan Pikiran Rakyat Media Network yakni isubogor.com dalam artikel, "Perwira Tinggi Polri diduga LGBT, Brigjen EP Nonjob Sampai Pensiun",  dan diberitakan kembali pikiran-rakyat.com dalam link berikut https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01858910/salah-satu-perwira-tinggi-polri-diduga-tersandung-lgbt-tindakan-tegas-diberlakukan

Sebelum berita tentang perwira Polri ini dimuat dan mencuat ke publik, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan menyebut bahwa Brigjen EP sudah diperiksa Propam tahun 2019 lalu.

"Brigjen EP sudah disidangkan dan disanksi," ujar Sutrisno.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut, pihaknya akan menindak tegas apabila ada anggota Polri yang terbukti bergabung dengan kelompok LGBT.

Dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, bahwa dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Apabila terjadi hal itu, Polri akan menindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya hukuman berupa
sanksi kode etik," ujar Alwi.

Hingga saat ini, Alwi menjelaskan, belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok
LGBT.

"Nantinya, akan kami tanyakan perkembangannya ke Propam," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jendral (Purn) Burhan Dahlan telah mengemukakan, adanya isu kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri.

Ia mengetahui, adanya informasi fenomenal LGBT tersebut dari diskusi di Mabes TNI Angkatan Darat.

Hal itu dikemukakan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, yang disiarkan melalui channel YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020.***

 

Sumber : Isu Bogor

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: IsuBogor (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler