Penerimaan Formasi CPNS 2021 Lebih Banyak, Namun Ada Syarat Tertentu

27 Oktober 2020, 09:20 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah memperkirakan jika jumlah formasi CPNS 2021 akan lebih banyak, namun ada syarat khusus untuk seleksi CPNS ditahun itu.

"Penerimaan CPNS 2021 merupakan hal yang sangat penting di masa krisis kesehatan seperti saat ini," kata Tjahjo Kumolo selaku Menpan RB yang dilansir situs resminya.

 

Adapun total formasi tahun lalu, Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2019 ada sebanyak 152.286.

Serta diketahui bahwa hasil seleksi CPNS 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Agar proses seleksi CPNS 2021 berjalan baik. Kemenpan RB menyiapkan rekrutmen dengan sistem yang ada.

Baca Juga: Jadi Terdakwa dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Belum Dipecat?

Sembari menunggu diadakannya proses rekrutmen CPNS 2021.

Ada baiknya calon peserta menyiapkan diri dengam sebaik mungkin.

Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan seperti:

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.

Baca Juga: Alasan Covid-19, Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum Tahun 2021

5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Semua kegiatan pendaftaran CPNS dilakukan melalui media online.

Dokumen yang sudah disiapkan wajib di scan dan kemudian diunggah pada laman SSCAN.

Namun sebelum mengunggah dokumen, pastikan diri Anda sudah melakipukan registrasi akun.

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler