Polres Purbalingga Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari Tiga Pengedar

27 Oktober 2020, 17:45 WIB
Kepolisian Resor Purbalingga menangkap 3 orang pengedar ribuan butir obat terlarang. //Humas Polres Purbalingga/

 

WARTA PONTIANAK - Ribuan butir obat terlarang berbagai jenis dari tiga pengedar disita oleh Kepolisian Resor Purbalingga Jawa Tengah.

"Mereka merupakan pengedar obat terlarang jenis Tramadol, Diazepam dan Trihexpenidhyl," kata Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono, Senin 26 Oktober 2020.

Pujiono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka SI (22) warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, di rumahnya, pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu.

Tersangka SI merupakan pengedar sekaligus pemasok obat terlarang.

Ia mendapat obat terlarang dari membeli secara online.

Baca Juga: Satlantas Polres Singkawang Gelar Operasi Zebra Kapuas 2020 Selama Dua Pekan

Kemudian, dari hasil pengembangan, Polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni PPN (22) warga Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari dan SRP (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari.

Kedua tersangka pengedar obat terlarang tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dari keterangan SI, ia mendapat obat terlarang tersebut dari membeli secara online melalui aplikasi jual beli.

Setelah itu dijual kembali kepada dua tersangka lain untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Solusi PHK, DPR: UU Cipta Kerja Hadiah Terindah untuk Pelaku UMKM

"Barang bukti yang berhasil diamankan, 3585 butir Tramadol tablet, 500 kapsul Tramadol, 1051 butir Trihexpenidhyl, 7 butir Diazepam, tiga buah telepon genggam dan uang tunai Rp. 490 ribu," ungkapnya.

Kabag Ops menyampaikan bahwa kepada para tersangka dikenakan pasal 196 Subsider Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler