Polresta Bandung Ringkus Empat Pelaku Pencetak Uang Palsu Senilai Rp800 Juta

28 Oktober 2020, 19:30 WIB
Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu pada Selasa, 13 Oktober 2020 /Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu pada Selasa, 13 Oktober 2020/

WARTA PONTIANAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kejahatan pengedar dan spesialis pencetak uang palsu (Upal) di Kota Bandung 

Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp800 Juta yang siap diedarkan dan mesin cetak yang berukuran agak besar.

Uang palsu yang sudah diamankan itu terdiri atas pecahan Rp100.000.

Baca Juga: iNI Prediksi Juventus vs Barcelona di Liga Champions

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Indragiri langsung memimpin operasi penggerebakan di kawasan Geger Kalong, Kota Bandung pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Menurut keterangan dari polisi, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim, ternyata benar. Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan di Geger Kalong," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

Baca Juga: Bawa Sabu Seberat 7,3 Kg, Seorang Warga Palu Ditembak Mati Polisi karena Melarikan Diri

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan empat orang yakni berinisial KP (25), AS (38), AS (57), dan MRS (26).

Keempat orang itu memiliki peran sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri, kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya.

Para pelaku mengaku, alasan memproduksi uang palsu tersebut karena untuk memenuhi pesanan seseorang di Jakarta.

Hasil cetakan uang palsu senilai Rp800 juta itu, dijual oleh para pelaku ke pemesan dengan bayaran uang asli sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Website Kampanye Milik Donald Trump Diretas

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peredaran uang palsu yang lebih besar.

"Sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tetapi terus kami kembangkan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau Pasal 244 KUHP tentang ketentuan dan memalsukan uang atau kertas dikeluarkan negara dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler