Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Tak Hapus BBM Premium

- 24 November 2020, 20:00 WIB
Pemerintah akan menghentikan penjualan premium mulai tahun depan.
Pemerintah akan menghentikan penjualan premium mulai tahun depan. //Dok. Pertamina /

WARTA PONTIANAK – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan pemerintah terkait penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.

Dia mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan rencana penghapusan BBM jenis premium mulai Januari 2021, karena masyarakat saat ini mengalami fenomena pelemahan tingkat daya beli.

Pernyataan tersebut disampaikan Mulyanto dalam rilis di Jakarta, Selasa, 24 November 2020.

“Saat ini, daya beli masyarakat sedang lemah, karena terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Ingatkan Pemerintah Tak Hapus BBM Premium, Anggota DPR: Daya Beli Masyarakat Sedang Lemah yang dikutip dari Antara.

Menurut Mulyanto, rencana penghapusan BBM jenis premium di seluruh wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali tersebut akan menambah beban hidup masyarakat.

Dia pun menegaskan bahwa dirinya bukan anti kepada BBM ramah lingkungan, tetapi dia meminta solusi alternatif bagi masyarakat bila ingin menghapus premium.

“Pemerintah harus memiliki rencana buffering-nya dan mitigasinya. Kalau premium dihapus, apa alternatif BBM murah untuk masyarakat?” kata Mulyanto.

Baca Juga: Usai Pengambilan Paksa Jenazah, 18 Santri dan 2 Karyawan Ponpes di Indramayu Positif Covid-19

“Apakah kompensasi atas penugasan Pertamina untuk Premium ini dialihkan ke BBM yang tersisa, sehingga harganya sama dengan harga premium? Kalau itu, mungkin tidak ada penenatangan dari masyarakat,” tuturnya menambahkan.

Kendati demikian, Mulyanto meminta agar pemerintah dapat mengkaji ulang rencana penghapusan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai positif rencana penghapusan premium di Jawa, Madura, dan Bali pada Januari 2021 tersebut.

Hal itu adalah karena penghapusan tersebut sangat mendukung komitmen Presiden Joko Widodo pada Kesepakatan Paris (Paris Agreement).

Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera merevisi aturan mengenai pendistribusian BBM jenis premium, terutama di Jamali, Bali.

“Aturan kewajiban pendistribusian premium, bertolak belakang dengan Paris Agreement. Untuk itu tak ada jalan lain, Kementerian ESDM harus segera merevisi aturan tersebut,” ujar Mamit Setiawan.

Baca Juga: Update Kasus Corona 24 November 2020 di Indonesia, Total 506.302 Terkonfirmasi

“Sehingga tak ada lagi kewajiban pendistribusian premium, dan ini bisa diawali di Jamali,” ucapnya menambahkan.

Mamit Setiawan mengatakan revisi aturan sangat penting, baik sebagai bentuk dukungan terhadap Paris Agreement, dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Dengan demikian, revisi memang harus dilakukan. Indonesia akan jadi sorotan internasional, jika kebijakannya bertolak belakang dengan komitmen Presiden dalam Paris Agreement,” tuturnya.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x