Yusril sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah, Ini Alasannya

- 25 November 2020, 12:13 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra / /Twitter.com/@Yusrilihza_Mhd/

“Lalu kemudian pendapatnya itu disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diputuskan, apakah beralasan hukum atau tidak,” kata Yusril Ihza Mahendra menambahkan.

Selain itu, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Alasannya" dia juga membahas mengenai salah pemahaman mengenai penggunaan asas Contrarius Actus dalam memberhentikan kepala daerah.

“Saya kira itu agak salah memahami konsep itu, kalau Contrarius Actus itu kan dalam hukum administrasi negara artinya siapa yang mengangkat, dia bisa memberhentikan,” ucap Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Ketua KPK Angkat Bicara Terkait Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo

“Tapi kalau Presiden mensahkan (mengesahkan) atau melantik Gubernur, itu sebenarnya bukan kewenangan dari Presiden untuk memutuskan siapa jadi Gubernur, dan itu adalah kewenangan rakyat sendiri,” tuturnya menambahkan.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa keputusan seseorang terpilih sebagai kepala daerah, merupakan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Meskipun ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), MK mengatakan ‘yang menang yang ini’ nah ujungnya kan ditindaklanjuti oleh KPU, menetapkan si A, si B sebagai pasangan terpilih,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Unggahan Pesan Haru untuk Nelayan dari Edhi Prabowo Sebelum Ditangkap KPK

Yusril Ihza Mahendra menuturkan atas dasar keputusan tersebut, kemudian Presiden menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai pengesahan yang bersangkutan sebagai kepala dan wakil kepala daerah.

“Kalau seperti itu, tindakan Presiden itu hanyalah memberikan pengesahan bagi terpilihnya seseorang oleh rakyat yang telah diputuskan oleh KPU sebagai pasangan calon terpilih. Maka asas Contrarius Actus tidak berlaku di situ,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah