Yusril sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah, Ini Alasannya

- 25 November 2020, 12:13 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra / /Twitter.com/@Yusrilihza_Mhd/

WARTA PONTIANAK - Instruksi Mendagri Tito Karnavian mengenai sanksi pencopotan bagi kepala daerah yang lalai dalam menegakan protokol kesehatan mengundang perdebatan.

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak dapat memberhentikan kepala daerah.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden dan Mendagri tidak dapat memberhentikan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

Baca Juga: Irmanputra Sidin: Presiden Itu Potensial buat Kerumunan, Bukan Acara Habib Rizieq

“Nah kalau ditanya apakah bisa diberhentikan oleh Presiden, tentu tidak ya. Apakah Mendagri bisa memberhentikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota? Tentu tidak,” ucapnya, dikutip dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club.

“Semua sudah paham bahwa mereka dipilih langsung oleh rakyat, dan karena itu pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat juga, walaupun tidak secara langsung,” tutur Yusril Ihza Mahendra menambahkan.

Yusril Ihza Mahendra pun menjelaskan proses pemberhentian kepala daerah yang dilakukan oleh rakyat, melalui DPRD yang menilai bahwa kepala daerah tersebut telah melanggar pasal 67 b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Baca Juga: Menteri KKP Ditangkap KPK, Pengamat: Kuat Dugaan Terkait dengan kebijakan Ekspor Benih Lobster

“Proses itu diawali oleh DPRD, mungkin dengan interpelasi, mungkin dengan hak angket, lalu kemudian dengan pernyataan pendapat bahwa kepala daerah itu telah melanggar pasal 67 b,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x