Yusril sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah, Ini Alasannya

- 25 November 2020, 12:13 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra / /Twitter.com/@Yusrilihza_Mhd/

Oleh karena itu, Presiden tidak bisa memberhentikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, karena SK yang diterbitkannya adalah SK mengenai pengesahan kepala daerah dan bukan Presiden yang menunjuk kepala daerah tersebut secara langsung.

“Jadi sudah jelas bagi kita semua bahwa Presiden, apalagi Mendagri itu tidak bisa mencopot atau memberhentikan ya,” kata Yusril Ihza Mahendra.

“Meskipun Gubernur, Bupati, Wali Kota, dituduh melanggar prokes atau melanggar seluruh Peraturan Perundang-undangan di bidang kesehatan terkait dengan upaya untuk menghadapi covid-19. Tidak bisa juga diarahkan oleh presiden, Mendagri,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah