Bea Cukai Cukai Bandung Musnahkan Jutaan Batang Rokok, Miras, hingga Sex Toys Ilegal

- 25 November 2020, 16:02 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung memusnahkan 2 juta batang rokok ilegal, Rabu 25 November 2020.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung memusnahkan 2 juta batang rokok ilegal, Rabu 25 November 2020. /(Rio Ryzki Batee/Galamedia) //

Dwiyono menerangkan total barang yang dimusnahkan senilai Rp 2,182 miliar, dan total potensi kerugian negara yang dapat terhindarkan sebesar Rp 1,766 miliar.

"Dengan kondisi pandemi saat ini, penjualan secara online memang cukup tinggi, tapi penyalahgunaannya juga semakin banyak," katanya.

Ia menuturkan, dalam fungsi pengawasan terhadap kiriman-kiriman barang, pihaknya menggunakan mesin X-ray. Sehingga jika ada barang-barang yang tidak berizin atau memenuhi ketentuan yang berlaku, segera diamankan.

Baca Juga: Kehabisan Miras untuk Pesta, 9 Orang Nekat Minum Cairan Hand Sanitizer Sampai Mabuk hingga Tewas

Pihaknya mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, dengan cara menjalankan usaha secara ilegal.

"Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah melalui KPPBC TMP A Bandung, tetap melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal demi menciptakan stabilitas perekonomian dalam negeri," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x