Disampaikan Awi Setiyono bahwa kabar dusta yang dibuat para tersangka berbeda-beda.
Atas kasus tersebut, Awi Setiyono berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan berita dusta.
Di samping itu, menurut Awi Setiyono, semua informasi yang diterima harus dipastikan terlebih dahulu kebenarannya.
Baca Juga: Warga Dusun Kucipu Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polsek Capkala
“Jenis hoaks yang ditangani pertama, korban meninggal akibat Covid padahal bukan, kemudian yang kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus,” katanya.
“Keempat, suntingan foto seolah-olah Covid-19 kelima, penghinaan terhadap pejabat negara keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah,” kata Awi Setiyono menambahkan.
Untuk diketahui, penyebar hoaks dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).***