Sejak Awal 2020, Polisi Telah Tindak 104 Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19

- 25 November 2020, 19:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. / /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A./

Disampaikan Awi Setiyono bahwa kabar dusta yang dibuat para tersangka berbeda-beda.

Atas kasus tersebut, Awi Setiyono berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan berita dusta.

Di samping itu, menurut Awi Setiyono, semua informasi yang diterima harus dipastikan terlebih dahulu kebenarannya.

Baca Juga: Warga Dusun Kucipu Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polsek Capkala

“Jenis hoaks yang ditangani pertama, korban meninggal akibat Covid padahal bukan, kemudian yang kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus,” katanya.

“Keempat, suntingan foto seolah-olah Covid-19 kelima, penghinaan terhadap pejabat negara keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah,” kata Awi Setiyono menambahkan.

Untuk diketahui, penyebar hoaks dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat Tribatanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah