Sejak Awal 2020, Polisi Telah Tindak 104 Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19

- 25 November 2020, 19:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. / /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A./

WARTA PONTIANAK - Tanah Air telah dilantak Pandemi Covid-19 sekira 9 bulan terakhir.

Atas hantaman virus yang kali pertama ditemukan di Tiongkok tersebut, pemerintah terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penganganan Covid-19 di Tanah Air.

Termasuk pencegahan dan penanganan tersebarnnya informasi palsu atau hoaks terkait Covid-19.

Per Selasa, 24 November 2020, Bareskrim Polri telah menetapkan 104 orang sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait Covid-19.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Subang Tewas Mengenaskan Tertimpa Tembok sekolah yang Roboh

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono pada Rabu, 25 November 2020.

“Terkait data hoaks Covid-19, dari data yang kami ambil dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pertanggal 30 Januari sampai 24 November 2020 bahwasanya Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka,” kata Awi Setiyono, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat. com dalam artikel 104 Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19 Sudah Ditindak Polisi Sejak Awal 2020, Terbanyak di Jakarta yang dikutip dari Tribratanews Polri.

Lebih lanjut, Awi Setiyono menyampaikan bahwa 104 tersangka yang telah ditindak tegas tersebut terdiri dari 66 tersangka pria dan 38 wanita.

“Untuk wilayah yang hoaksnya tertinggi terkait Covid-19 yaitu Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus, Polda Jatim 12 kasus dan Polda Riau 9 kasus,” katanya.

Disampaikan Awi Setiyono bahwa kabar dusta yang dibuat para tersangka berbeda-beda.

Atas kasus tersebut, Awi Setiyono berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan berita dusta.

Di samping itu, menurut Awi Setiyono, semua informasi yang diterima harus dipastikan terlebih dahulu kebenarannya.

Baca Juga: Warga Dusun Kucipu Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polsek Capkala

“Jenis hoaks yang ditangani pertama, korban meninggal akibat Covid padahal bukan, kemudian yang kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus,” katanya.

“Keempat, suntingan foto seolah-olah Covid-19 kelima, penghinaan terhadap pejabat negara keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah,” kata Awi Setiyono menambahkan.

Untuk diketahui, penyebar hoaks dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat Tribatanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah