“Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia, terutama di sektor domestik oleh majikan di Malaysia,” tutur Kemlu RI.
Baca Juga: Dua WNI asal Kalbar dan Jateng Meninggal di Lundu, KJRI Kuching Bantu Proses Pemulangan Jenazah
KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi MH, dan akan menunjuk pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum terhadap majikan MH sesuai hukum yang berlaku.
Sebelum kasus yang dialami MH, pemerintah Indonesia mencatat kasus penyiksaan terhadap Adelina Lisao di Penang, Malaysia.
Adelina Lisao merupakan korban penganiayaan dan pembunuhan oleh majikan bernama Ambika MA Shan pada 2018 lalu.
Menurut LSM Tenaganita, Ambika MA Shan menyuruh Adelina Lisao untuk tidur di luar bersama anjingnya, karena tidak ingin cairan yang keluar dari luka (akibat penggunaan bahan kimia) di lengan dan kakinya mengotori lantai kandang anjing.
Baca Juga: 8 Warga Sambas Disekap dan Dianiaya Agen di Sarawak, KJRI Kuching dan Polisi Miri Bantu Penyelamatan
Sayangnya, Mahkamah Banding Malaysia di Putrajaya menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan pada bulan September 2020.
Pembebasan tersebut pun disayangkan oleh pihak LSM Tenaganita, yang memperjuangkan keadilan bagi Adelina Lisao.***