Polisi Sebut Pemilik Ponpes di Megamendung Berpotensi Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes

- 26 November 2020, 22:00 WIB
Habib Rizieq Shihab menyapa warga dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq Shihab menyapa warga dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. //Antara/Arif Firmansyah /

WARTA PONTIANAK - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan adanya potensi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor setelah dinaikkan ke tahap penyidikan.

CH Patoppoi menyampaikan bahwa penyidik bakal melakukan penyidikan, memberitahu kejaksaan dan berproses hingga kegiatan gelar penetapan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan olehnya di Polda Jawa Barat, Kota Bandung pada Kamis, 26 November 2020.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata CH Patoppoi, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Soal Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Polisi Sebut Pemilik Ponpes Berpotensi Jadi Tersangka yang dikutip dari Antara.

Disampaikan oleh CH Patoppoi bahwa pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka yakni pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.

Untuk diketahui, kegiatan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat, 13 November 2020 lalu.

Kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan massa saat kedatangan Habib Rizieq Shihab.

Berdasar penyelidikan, menurut CH Patoppoi bahwa Habib Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren tersebut sedari tahun 2012.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x