Baca Juga: Polisi Bentuk Kampung Tangguh Untuk Berantas Radikalisme dan Intoleransi
"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012,” katanya.
“Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, dikatakan oleh CH Patoppoi bahwa pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor, namun berdasar pada aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.
CH Patoppoi menyebut kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut dikunjungi oleh sekira 3.000 orang, sehingga diduga melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," katanya.***