Dicekoki Minuman Keras, Pelajar Ini Dicabuli Lima Orang di Teras Madrasah

- 27 November 2020, 18:05 WIB
Konfrensi Pers kasus pencabulan di Jateng
Konfrensi Pers kasus pencabulan di Jateng /Humas Polda Jateng/

WARTA PONTIANAK – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap lima pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, korban berinisial SAW (15), adalah seorang pelajar. Sedangkan kelima pelaku berinisial T (23) RD (26) S (19) TM (29) dan AM (28). Hingga saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lain bernama Rudi (26).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iskandar menjelaskan, modus operandi pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan minuman keras (conyang) kepada korban kemudian pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

Baca Juga: Sebelum Meninggal karena Covid-19, Bupati Situbondo Minta Warga Disiplin Protokol Kesehatan

"Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan kemudian mereka sering berkumpul dan minum minuman keras, sehingga korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain,” katanya.

Menurut Kabid Humas, TKP nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di kebun perumahan kaliwungu.

Baca Juga: Wakili Kalbar, Margaretha Mala dan Jarot Winarno Raih KEHATI Award 2020

Menurutnya, kelima tersangka akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan idana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.***

 

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x