Sebelumnya pada Senin, 23 November 2020, Dirjen Imigrasi Kemenkumham mulai membuka pelayanan visa elektronik bagi WNA tertentu, yang menjadi subjek calling visa.
Alasan pelayanan calling visa kembali dibuka, karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Diminta Sosialisasikan Prokes Kepada Mahasiswa
Selain itu, pembukaan layanan calling visa juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
Selain Israel, Pemerintah telah menetapkan tujuh negara lain yang akan mendapatkan pelayanan untuk calling visa.
Negara-negara tersebut yakni Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.***