Fadli Zon Kritisi Kebijakan Pemerintah Buka Layanan Calling Visa Israel

- 29 November 2020, 21:30 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon meminta pemerintah membatalkan pembukaan layanan calling visa untuk Israel.
Anggota DPR RI Fadli Zon meminta pemerintah membatalkan pembukaan layanan calling visa untuk Israel. //Instagram.com/@fadlizon/

WARTA PONTIANAK – Anggota DPR RI Fadli Zon turut menyoroti rencana pemerintah yang akan membuka layanan calling visa untuk Israel.

Seperti yang diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai membuka pelayanan calling visa bagi warga negara asing (WNA).

Hal itu pun menimbulkan kritikan dari berbagai pihak, karena salah satu negara yang mendapatkan pelayanan untuk calling visa adalah Israel.

Menurut Fadli Zon, dibukanya layanan calling visa untuk WNA asal Israel, adalah sebuah bentuk pengkhianatan.

Baca Juga: Bima Arya Ngotot Minta Hail Swab Test Habib Rizieq, Jokowi:: Hormati Privasi Pasien

Pernyataan tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 28 November 2020.

“Rencana pemerintah @jokowi mengaktifkan calling visa untuk Israel adalah sebuah pengkhianatan terhadap perjuangan politik luar negeri RI selama ini,” kata Fadli Zon, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Pemerintah Buka Layanan Calling Visa Israel, Fadli Zon: Pengkhianatan Terhadap Perjuangan Selama Ini yang dikutip dari Instagram @fadlizon.

Dia pun meminta pemerintah agar segera membatalkan pembukaan pelayanan calling visa untuk WNA Israel tersebut.

“Harus dibatalkan sesegera mungkin. Selain bertentangan dengan konstitusi, juga melukai umat Islam di Indonesia. @kemlu_ri @retno_marsudi,” tutur Fadli Zon.

Sebelumnya pada Senin, 23 November 2020, Dirjen Imigrasi Kemenkumham mulai membuka pelayanan visa elektronik bagi WNA tertentu, yang menjadi subjek calling visa.

Alasan pelayanan calling visa kembali dibuka, karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Diminta Sosialisasikan Prokes Kepada Mahasiswa

Selain itu, pembukaan layanan calling visa juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.

Selain Israel, Pemerintah telah menetapkan tujuh negara lain yang akan mendapatkan pelayanan untuk calling visa.

Negara-negara tersebut yakni Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah