Dua Pelaku Penipuan Berkedok Calo Penerimaan Polri Berhasil Diringkus Polda Aceh

- 3 Desember 2020, 12:31 WIB
Pers rilis Polda aceh terkait kasus penipuan
Pers rilis Polda aceh terkait kasus penipuan /Tribratanews/

Menerima laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka secara terpisah. Tersangka NZ ditangkap beberapa hari lalu di Tebing Tinggi, Sumatera Utara dan AA ditangkap di kawasan Gampong Lampaseh, Banda Aceh.

"Diamankan sejumlah dokumen berupa surat perjanjian kesepakatan antara pelaku dan korban, kwitansi, slip transfer dan lainnya. Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," ungkapnya.

Sementara, Kombes Pol Sony Sanjaya menjelaskan, kasus ini diungkap setelah pihaknya menerima laporan. Untuk korban sendiri, katanya, tidak dapat dijerat hukum kecuali para tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Laut Capai 5 Meter di Perairan Aceh

"Jika tersangka adalah ASN korban dapat ikut terseret karena kasus penyuapan, ada satu kasus lagi yang kita tangani tentang masuk SIP atau sekolah inspektur kepolisian, tersangka belum tertangkap nanti akan dirilis lagi," jelasnya.

Menurut Dirreskrimum, kasus ini merupakan satu dari sekian banyak kasus serta korban penipuan. Setiap adanya proses seleksi penerimaan anggota Polri, ada banyak tawaran bantuan yang berasal dari pihak luar yang padahal hal tersebut tidak benar.

"Kalau ada tawaran seperti itu bohong, bagi masyarakat yang merasa tertipu dengan modus semacam ini segera laporkan ke kepolisian, saat ini penerimaan anggota Polri transparan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah