Majelis hakim saat itu menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga akhirnya Muzni dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Rikhi Benindo Maghaz mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang secara resmi.
"Sampai sekarang salinan putusannya belum diterima, namun demikian kami mengapresiasi karena permohonan banding kami dikabulkan oleh majelis hakim PT Padang," katanya dihubungi dari Padang.
Baca Juga: Peran Orang Tuanya yang Anaknya Bawa Sajam Dipertanyakan, Ketua KPPAD: Kita Jangan Apatis
Permohonan banding yang dikabulkan itu, katanya adalah penerapan uang pengganti kepada terdakwa Muzni Zakaria atas suap yang telah diterima dari pengusaha M Yamin Kahar.
"Mengenai hukuman badan yang naik menjadi 4 tahun 6 bulan kami juga mengapresiasi," katanya.
Rikhi yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Padang mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan untuk menentukan apakah menerima atau mengajukan kasasi.
Sementara di tempat terpisah, penasehat hukum dari Muzni Zakaria yaitu David Fernando belum bisa berkomentar banyak.
"Kami belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima salinan putusan, bahkan memori banding pun belum kami terima sampai saat ini," katanya melalui telepon.***