WARTA PONTIANAK – Kementerian Agama kini memiliki nama dan kelas jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur.’an. Hal ini menyusul telah disetujuinya usulan Kementerian Agama oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, pihaknya pada 25 Agustus 2020 telah bersurat kepada Kemenpan dan RB, menyampaikan naskah akademik dan rafat rancangan tunjangan jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur.’an.
“Alhamdulillah usulan tersebut disetujui dan kini resmi di Kementerian Agama ada nama dan kelas jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur.’an,” terang Nizar di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020 dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak.
Baca Juga: Kemenag Hibahkan Tanah 4,8 Ha di Kalteng Untuk Masjid Raya Darussalam
Menurut Nizar, ada tiga pertimbangan yang disampaikan oleh Kemenpan&RB. Pertama, pasal 99 ayat 3 huruf s Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional memiliki tugas menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
Kedua, Kemenag merupakan instansi pembina jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur;an dan telah menyampaikan usulan kelas jabatannya.
“Ketiga, usulan kelas jabatan dari Kemenag telah dianalisis dan diselaraskan sesuai ketetuan Peraturan Menteri PAN dan RB tentang Pedoman Evaluasi Jabatan,” tutur Nizar.
Baca Juga: Dana BOS Tambahan untuk Madrasah Senilai 889 Miliar Segera Dicairkan
Berikut nama dan kelas jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an: