[Pilkada 2020] LSM Laporkan Seorang Bupati ke Bawaslu Akibat Langgar Ketentuan

- 20 November 2020, 18:29 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu /

WARTA PONTIANAK - Pegiat Lembaga Pengawas dan Pemberdayaan Penduduk Independen Cabang Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Yunizal melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Solok Selatan yang juga Calon Bupati Solok Selatan nomor urut dua Abdul Rahman atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah telah terjadinya larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Baca Juga: Cobaz Berhasil Pertemukan Leslar Lover Dengan Idolanya Langsung

Yunizal setelah meregistrasi laporan di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan dalam keterangannya menjelaskan bahwa desas-desus dan isu terkait Plt Bupati Solok Abdul Rahman sebelum penetapan yang bersangkutan sebagai Calon Bupati telah melakukan penggantian pejabat sudah terdengar luas.

"Temuan itu akan dikaji oleh pihak Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat (Sumbar). Semua kasus tersebut berdasarkan hasil pengawasan di lapangan dan laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten/Kota maupun," ujar Yunizal, dalam keterangan tertulisnya, seperti yang diterima Warta Pontianak, Jumat 20 November 2020.

Sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yunizal merasa memiliki rasa tanggung jawab meluruskan persoalan ini agar demokrasi pemilihan Bupati Solok Selatan tidak tercederai.

Baca Juga: Jadi Langganan Banjir, Warga Jalan Purnama Minta Pemkot Segera Bertindak

Dalam laporan yang telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Yunizal membawa bukti-bukti terkait laporan dugaan pelanggaran terkait penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon yang diduga telah dilakukan oleh Plt Bupati Solok Abdul Rahman pada akhir Juli 2020.

"Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat tengah memproses kasus pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di wilayah setempat selama satu bulan ini. Dugaan pelanggaran yang terjadi berupa pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada, hingga pidana Pemilihan Umum (Pemilu)," ucapnya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x