Vaksin Sinovac Covid-19 Tiba di Indonesia, Segini Anggaran yang Digelontorkan Pemerintah

- 7 Desember 2020, 17:07 WIB
Vaksin COVID-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jabar.
Vaksin COVID-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jabar. / (Foto: Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)kaksi/

WARTA PONTIANAK - Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelontorkan anggaran sebanyak USD20,75 juta atau setara Rp290,1 miliar untuk vaksin Covid-19 Sinovac.

Anggaran sebanyak itu dibayarkan untuk mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac.

 

Menteri Keungana Sri Mulyani menuturkan, vaksin Covid-19 Sinovac yang tiba pada Minggu, 6 Desember 2020 malam itu diimpor dari Sinovac Life Science Corp Ltd.

Baca Juga: Presiden Jokowi : 1,8 juta Dosis Vaksin Corona Akan Tiba pada Januari 2021.

Pemerintah mengimpor vaksin Covid-19 Sinovac terdiri dari 1,2 juta Sars Cov-2 ferocell (atau vaksin).

"Vaksin ini dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 Kg," ungkap Sri Mulyani.

Adapun, nomor airway bill tersebut merupakan AWB PK 99463221.

Impor vaksin Covid-19 Sinovac seeprti diberitakan Pikiran rakyat Bogor

merujuk pada Perpres 99/2020 dan dirinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020.

Baca Juga: Tiba di Indonesia, Vaksin Sinovac Langsung Disimpan di Bio Farma Bandung, Jokowi: Alhamdulillah

Regulasi tersebut berisi tentang fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan atas impor vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.

Sri Mulyani menuturkan, pengadaan vaksin ini dibebaskan dari bea masuk.

Termasuk juga dibebaskan dari PPN dan berbagai pajak untuk impor PPnBM dan PPh 22.

Rincian harganya adalah sebesar USD20,5 juta dengan pembebasan bea masuk dan pajak senilai Rp50,95 miliar.

Pelayanan tersebut berdasarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukap yang bekerja sama dengan BPOM, Kemenkes, dan Indonesia National Single Window.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Telah Tiba di Indonesia, Ini Pihak yang Jadi Prioritas Vaksinasi Tahap Pertama

“Yang kami berikan pelayanan dari mulai untuk mekanisme pengadaan dan persyaratannya, fasilitas fiskal, serta rush handling. Di mana yang mulai dari PIB (pemberitahuan impor barang) sampai pengeluaran barang selama ini yang maksimal 3 hari makin dipercepat,” ungkap Sri Mulyani

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah