Guru Non PNS dapat BSU Rp 1,8 Juta dari simpatika.kemenag.go.id Cair Desember 2020

- 7 Desember 2020, 18:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/Mohamad Trilaksono

WARTA PONTIANAK - Pemerintah pusat melalui Kemenag menyediakan bantuan BSU bagi guru non PNS sebesar Rp 1,8 juta.

Dana BSU sebesar Rp 1,8 juta akan segera dikeluarkan oleh pemerintah pada bulan Desember 2020, bagi guru non PNS yang namanya terdaftar pada website simpatika.kemenag.go.id.

Adapun persyaratan penerima dana BSU guru non PNS sebesar Rp 1,8 juta diantaranya ;

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Uji Vaksin Dilakukan Secara 5 Tahap

1. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan),

2. Penghasilan kurang dari 5 juta rupiah,

3. Tidak sedang mendapat program pra kerja,

4. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau Siaga yang telah di review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Sebelumnya, Dana BSU Rp 1,8 juta sudah di atur dalam peraturan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x