Baca Juga: Buntut Penahanan oleh KPK, Gatra Award Cabut Penghargaan Mensos Juliari Batubara
Guru Non PNS penerima BSU Rp 1,8 juta pada RA/ Madrasah berjumlah sekitar 542.901.
Sedangkan, penerima BSU Rp 1,8 juta untuk guru agama islam Non PNS di sekolah umum berjumlah sekitar 93.480.
Penerima BSU Rp1,8 juta ini tidak harus mendaftar terlebih dahulu, karena pemerintah sudah menggunakan data yang ada di laman EMIS, Simpatika, dan Siaga.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Siap Digunakan Namun Dilarang untuk Lansia dan Anak-anak
Sebelum terlambat, segeralah mengecek nama anda di laman EMIS, Simpatika, dan Siaga untuk menerima BSU Rp1,8 juta.