Buntut Penahanan oleh KPK, Gatra Award Cabut Penghargaan Mensos Juliari Batubara

- 7 Desember 2020, 17:47 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020)
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) /ANTARA/

 

WARTA PONTIANAK - Kabar mengejutkan kembali datang setelah Mensos Juliari Batubara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gatra Media Group dikabarkan mencabut penghargaan kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Menanggapi hal itu, seperti diberitakan Seputar lampung berjudul "Imbas Penahanan oleh KPK, Gatra Award Cabut Penghargaan Mensos Juliari Batubara" Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mempertanyakan apakah hal yang sama akan dilakukan oleh lembaga survei yang dimpin Yunarto Wijaya.

Baca Juga: Mensos Tersangka Korupsi, PDI Perjuangan Buka Suara

Hal itu disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter miliknya pada Senin, 7 Desember 2020.

"Krn Mensos dinyatakan sbg terdakwa dan ditahan olh @KPK_RI, GATRA mencabut piagam penghargaan yg pernah diberikan ke Mensos tsb. Bagaimana dg pak @yunartowijaya, akan menarik hasil survey lembaga yg dipimpinnya bhw Juliari B(Mensos) adalah Menteri juara penanganan Korona?," tanya Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com pada Senin, 7 Desember 2020 dan diberitakan dalam artikel "Mengejutkan, Gatra Award Cabut Penghargaan Mensos Juliari Batubara, Bagaimana dengan Survei?".

Baca Juga: Keterlaluan! Mensos Juliari Tarik Fee Rp10 Ribu per Paket Bansos Covid-19, Jumlahnya Mencapai Rp17 M

Sebelumnya, Mensos Juliari Batubara mendapat penghargaan Gatra Award atas usaha dan terobosan yang dilakukan Mensos dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui jaring pengamanan sosial.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x