2 PNS dan Seorang Pegawai BUMN Terima Penghargaan KPK karena Laporkan Penerimaan Gratifikasi,

- 9 Desember 2020, 11:37 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatakan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ketiganya dianggap konsisten melaporkan penerimaan gratifikasi.

Adapun ketiga orang tersebut yakni Wahyu Listyantara selaku pegawai bagian pengamanan pengawalan kereta di PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI), Budi Ali Hidayat selaku penghulu madya dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimahi Tengah, serta Apriansyah selaku Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Baca Juga: Buntut Penahanan oleh KPK, Gatra Award Cabut Penghargaan Mensos Juliari Batubara

 

“Penghargaan kepada individu untuk pelaporan gratifikasi ini yang pertama diberikan oleh KPK, biasanya kami berikan ke lembaga dengan serangkaian kriteria tapi untuk tahun ini saya dan Direktur Gratifikasi Pak Syarif menemukan laporan yang perlu disampaikan lebih luas ke masyarakat,” kata Pahala Nainggolan di Gedung KPK Jakarta menerangkan.

Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa ketiganya bakal dicantumkan dalam buku program Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada hari ini, 9 Desember 2020.

Namun, Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa perayaannya akan dilakukan pada 16 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Perubahan UU KPK Dinilai Tak Pengaruhi Kinerja, Ini Alasannya

“Bahwa ada 3 orang tahun ini yang kami nilai sangat luar biasa,” ucap Deputi Pencegahan KPK tersebut.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x