Pilkada 2020 Dinilai Patuhi Prokes Hingga 89 Persen, Doni: Jangan Puas Dulu!

- 9 Desember 2020, 17:11 WIB
Kepala BNPB saat melakukan webinar bersama Satgas Covid-19 seluruh Indonesia
Kepala BNPB saat melakukan webinar bersama Satgas Covid-19 seluruh Indonesia /Humas BNPB/

WARTA PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencatat angka rata-rata tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan bagi 309 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 berada di atas 89 persen hingga 96 persen.

Menurutnya, data tersebut didapatkan dari hasil Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Pelaksanaan Pilkada sejak pukul 06.45 WIB pada hari ini, Rabu 9 Desember 2020.

Adapun protokol kesehatan menjadi penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada masa pandemi COVID-19, sebagaimana hal itu juga menjadi salah satu yang tertuang dalam Peraturan KPU No.6 Tahun 2020 dan No.10 Tahun 2020.

Baca Juga: Quick Count Suara Masuk 99,16 % Pilkada Solo 2020: Putra Sulung Jokowi Gibran Ungguli Paslon Bagyo

Melihat data yang menunjukkan tingkat rata-rata kepatuhan tersebut sudah cukup baik, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo tetap meminta kepada seluruh unsur yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 untuk tidak cepat puas.

Dalam kegiatan Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang disiarkan melalui media daring di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Doni mengingatkan bahwa tahapan-tahapan dari penyelenggaraan Pilkada masih berjalan dan belum berakhir.

Baca Juga: Hitung Cepat Pilkada Medan 2020: Pasangan Bobby 'Menantu Jokowi' dengan Aulia Unggul Sementara

"Jangan kita puas. Sekali lagi tidak boleh puas dulu. Karena tahapan-tahapan tugas untuk pilkada ini belum berakhir," kata Doni dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Rabu 9 Desember 2020.

Ke depannya menurut Doni masih akan ada beberapa kegiatan penghitungan suara yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan. Oleh sebab itu dia mengharapkan agar seluruh unsur tidak lengah sampai batas akhir.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x