43 TPS Pilkada 2020 Berpotensi PSU, Salah Satunya di Kapuas Hulu

- 9 Desember 2020, 22:58 WIB
Link real count dari KPU
Link real count dari KPU /Website KPU/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. Data tersebut dilaporkan pengawas dilapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 20.00 WIB.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan penyebab terjadinya PSU diantaranya karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.

"Ada pula KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," kata Fritz saat melakukan konferensi pers di Media Center Bawaslu di Jakarta, Rabu 9 Desember 2020, dalam keterangan pers yang diterima Warta Pontianak.

Baca Juga: Sis-Wahyu Deklarasi Menang di Kapuas Hulu, Sis: Mari Bersatu Kembali

Dia menyebutkan 43 TPS tersebut tersebar di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur. Lalu, Labuhanbatu Utara, Malang, Toli-Toli, Kapuas Hulu (Kalbar), Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.

Selanjutnya, PSU berpotensi juga terjadi di Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.

Fritz menerangkan pengaturan soal PSU terdapat dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga: Update Real Count Pilkada 2020 Versi KPU, Darwis-Syamsul Unggul Sementara di Bengkayang

"Ini kami katakan bahwa UU telah menjelaskan batasan-batasan PSU dapat dilakukan," kata Fritz.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x