Ada 18.668 Masalah di Pilkada 2020, Ini Rentetan Kasusnya Versi Bawaslu

- 9 Desember 2020, 18:34 WIB
Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) melakukan konferensi pers pengawasan pemungutan suara di Jakarta
Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) melakukan konferensi pers pengawasan pemungutan suara di Jakarta /Bhakti Satrio /Humas Bawaslu RI

WARTA PONTIANAK - Bawaslu menemukan sebanyak 18.668 permasalahan di tempat pemungutan suara (TPS) dari 122.700 TPS yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 se-Indonesia.

Temuan ini merupakan laporan yang dikirim pengawas pemilu secara cepat melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 13.00 WIB atau ketika TPS sudah ditutup.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin merinci masalah-masalah itu diantaranya terkait perlengkapan pemungutan suara yang kurang terjadi di 1.803 TPS, tidak ada fasilitas cuci tangan di lokasi TPS sebanyak 1.454 TPS.

Lalu DPT tidak terpasang di sekitar TPS sebanyak 1.727 TPS, informasi tentang daftar pasangan calon yang berisi visi, misi, dan program serta biodata psangan calon tidak dipasang sebanyak 1.983 TPS.

Selain itu, ditemukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpapar Covid-19 yang hadir di TPS sebanyak 1.172 TPS.

"Tentu perlu diperjelas tentang situasi-situasi yang terjadi di lapangan," kata Afif dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu 9 Desember 2020 seperti dikutip Warta Pontianak dari laman resmi Bawaslu RI. 

Dia mengungkapkan masalah surat suara tertukar terjadi di 1.205 TPS, surat suara kurang di 2.324 TPS, pembukaan pemungutan dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat sebanyak 5.513 TPS, dan saksi mengenakan atribut pasangan calon terjadi di 1.487 TPS.

Sementara, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan beberapa laporan spesifik yaitu perlengkapan pemungutan suara yang kurang misalnya formulir C hasil tertukar. Insiden ini terjadi di Pesisir Barat dan Lampung.

Dia mengatakan surat suara yang kurang ditemukan di Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten batanghari Kerinci (Jambi), Kota Semarang (Jawa Tengah), Minahasa, Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), Pasaman (Sumatra Barat), Bandar Lampung, Pesisir Barat (Lampung), Batam (Kepulauan Riau), Barru (Sulawesi Selatan).

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x